Kamis, Mei 16, 2013

Tata Tertib Pilkades Massal Tahun 2013


TATA TERTIB
PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA

                               I.            PENGUMUNAN PENDAFTARAN
1.    Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melaksanakan penjaringan dengan membuka pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
2.    Pembukaan Pengumuman pendaftaran Pertama dilaksanakan  selama  2 (dua) minggu yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013
3.    Pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
4.    Pendaftaran bakal calon kepala desa bertempat di kantor desa.
5.    Persyaratan calon kepala desa
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai  cukup dari Calon Kepala Desa;
  2. setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai  cukup dari Calon Kepala Desa;
  3. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan atau sederajad, yang dibuktikan dengan foto copi ijasah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  4. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun terhitung sejak dibukanya pendaftaran calon Kepala Desa, yang dibuktikan dengan foto copi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  5. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa;
  6. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan foto copi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
7.         tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari calon Kepala Desa ;
8.        tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuata hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa ;
9.         belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa;
10.    sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat Keterarangan dari dokter pemerintah ;
11.     berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Kepolisian ;
12.     bersikap  jujur dan adil yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa, mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat.
13.     Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus : mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
14.     berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II/B) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Camat setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
15.    Anggota Tentara Nasional Indonesia aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
Ø  mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
Ø  berpangkat serendah-rendahnya Sersan Satu dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Komandan Rayon Militer setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
16.    Anggota POLRI aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
Ø  mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
Ø  berpangkat serendah-rendahnya Brigadir Satu dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Kepala Kepolisian Sektor, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota Polri dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
17.  Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa dan mengajukan permohonan non aktif;
18.  Dalam hal perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa terpilih sebagai Kepala Desa, terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan berhenti sebagai perangkat desa.
19.  Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.
20.  Penjabat Kepala Desa tidak dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.
21.  Penjabat Kepala Desa sebelum diusulkan sebagai Penjabat Kepala Desa, harus membuat surat pernyataan bermaterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak mencalonkan sebagai Kepala Desa.
22.  Pengumuman perdaftaran bakal calon kepala desa dapat dilakukan melalui RT, RW dan menempelkan pengumuman pada papan pengumuman kantor desa, pada tempat – tempat yang strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat.
23.  Bakal calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri, mengajukan Permohonan pencalonan Kepala Desa secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri semua berkas persyaratan.
24.  Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melaksanakan penyaringan dengan melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan yang  hasilnya ditetapkan dalam berita acara hasil penelitian
25.  Apabila dalam penutupan pengumuman pendaftaran pertama terdapat 2 calon kepala desa atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa maka pendaftaran calon kepala desa ditutup dan ditetapkan dengan berita acara.
26.  Apabila dalam penutupan pengumuman pendaftaran pertama  tidak ada calon yang mendaftar atau jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan pada pengumuman pertama, maka pengumuman pertama ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran kedua.
27.  Pembukaan Pengumuman pendaftaran Kedua dilaksanakan  selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013
28.  Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran kedua terdapat 2 calon kepala desa atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa maka pendaftaran calon kepala desa ditutup dan dan tidak dibuka pengumuman pendaftaran ketiga.
29.  Apabila pada penutupan pengumuman pendaftaran kedua  tidak ada calon yang mendaftar atau jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan, maka pengumuman kedua ditutup, dan dibuka pengumuman pendaftaran ketiga.
30.  Pembukaan Pengumuman pendaftaran Ketiga dilaksanakan  selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013.
31.  Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran ketiga jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan, maka pengumuman ketiga  ditutup,  dan proses pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan calon kepala desa tunggal.
32.  Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran ketiga  tidak terdapat calon kepala desa, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dihentikan dan dibuka kembali paling cepat 3 (tiga) bulan sejak ditutupnya pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dalam Berita Acara.
33.  Tiap – tiap pembukaan dan penutupan pengumuman pendaftaran dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa.
 PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH, TANDA GAMBAR DAN NOMOR URUT
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan dalam Keputusan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh  Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan disampaikan kepada calon yang memenuhi persyaratan serta diumumkan kepada masyarakat desa
  1. Bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan diberikan surat pemberitahuan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa.
  2. Tanda gambar yang digunakan dalam pemilihan Kepala Desa adalah berupa Foto Calon Kepala Desa
  3. Tanda gambar calon Kepala Desa dapat menggunakan foto bewarna
  4. Penetapan nomor urut dan tempat duduk Calon Kepala Desa, ditentukan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melalui pengundian.
  5. Calon kepala desa yang berhak dipilih menyaksikan proses pengundian nomor urut
  6. Apabila calon kepala desa tunggal maka nomor urutnya adalah nomor 1         ( satu ) sedangkan pendampingnya kotak kosong berwarna putih dan dilengkapi dengan nomor urut 2.
  7. Penetapan nomor urut calon kepala desa dimulai dengan  nomor 1 dan berada di tempat paling kanan, kemudian diikuti dengan nomor urut berikutnya.
  8. Apabila calon kepala desa lebih dari satu maka foto dan background  calon harus dapat dibedakan.
PENETAPAN PEMILIH
    1. Penduduk Desa yang memiliki hak memilih adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah/pernah kawin
    2. Untuk dapat menggunakan hak memilih, penduduk desa harus terdaftar sebagai pemilih.

Pendaftaran pemilih harus memenuhi syarat :
    1. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya.
    2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    3. Pemilih yang telah terdaftar, kemudian tidak lagi memenuhi syarat, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
    4. Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
    5. Calon Pemilih harus terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan sekurang – kurangnya 6 ( enam ) bulan terakhir dengan tidak terputus – putus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa setempat dan atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
    6. Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih, kemudian berpindah tempat tinggal ke desa lain  sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
    7. Pemilih yang berpindah tempat, dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari Kepala Desa terhitung sejak tanggal ditetapkan
    8. Pendaftaran calon pemilih dilakukan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa berdasarkan bukti sah yang dimiliki pendaftar.
    9. Hasil pendaftaran calon pemilih,  disusun dalam daftar calon pemilih sementara yang ditandatangani oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa.
    10. Susunan daftar calon pemilih sementara diumumkan melalui RT dan RW serta ditempelkan di tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat dan di balai desa.
    11. Daftar calon pemilih sementara diumumkan secara terbuka selama 7 (tujuh) hari agar masyarakat desa mengetahui.
    12. Apabila ada penduduk desa yang belum terdaftar atau terdaftar ganda atau sudah bukan penduduk desa tetapi masih didaftar, dapat melaporkan kepada RT, RW atau panitia pendaftaran pemilih untuk ditindaklanjuti.
    13. Dalam hal pengumuman daftar calon pemilih sementara terdapat penambahan/pengurangan calon pemilih, maka disusun daftar calon pemilih tambahan/pengurangan yang ditandatangani oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa;
    14. Dari daftar calon pemilih sementara dan daftar calon pemilih tambahan/pengurangan, disusun daftar calon pemilih tetap yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan ditandatangi panitia dan calon kepala desa.
    15. Setelah daftar calon pemilih tetap ditetapkan maka daftar calon pemilih tetap sudah tidak boleh dirubah lagi.
    16. Setelah daftar calon pemilih tetap ditetapkan panitia melaksanakan pencetakan kartu suara dengan jumlah sama dengan DPT ditambah dengan 10 %  dari DPT ( sebagai cadangan ).
    17. Dalam pencetakan kartu suara untuk pemungutan suara, memuat Nomor urut Calon, foto calon dan nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih,  ditandatangani Ketua dan Sekretaris Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa
TATA CARA KAMPANYE
  1. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat melakukan kampanye  berupa pemasangan tanda gambar, anjangsana dan penyampaian visi dan misi yang pelaksanaanya  disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dengan tetap menjamin terciptanya suasana aman dan tentram.
  2. Kampanye dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
  3. Dalam pelaksanaan kampanye, masyarakat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
  4. Jadwal dan pengaturan kampanye ditetapkan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa ;
  5. Penetapan jadwal dan pengaturan kampanye, dengan mempertimbangkan usulan dari para Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
  6. Dalam pelaksanaan kampanye, setiap Calon Kepala Desa dapat membentuk Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia.
  7. Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Calon Kepala Desa agar terpilih sebagai Kepala Desa dan mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar berjalan secara tertib, aman dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang dan daftar nama-nama Tim sukses harus diserahkan kepada Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.
  9. Segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Sukses dalam pencalonan Kepala Desa, merupakan tanggungjawab penuh masing-masing Calon Kepala Desa.
  10. Dalam pelaksanaan kampanye, para calon Kepala Desa, tim sukses dan pendukung dilarang :
    1. Memasang tanda gambar/tulisan atau foto Calon tanpa ijin Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa ;
    2. Memasang tanda gambar/tulisan  atau foto calon  yang melebihi ukuran yang telah ditetapkan.
    3. Memasang tanda gambar/tulisan atau foto calon di luar dari tempat-tempat yang ditetapkan.
    4. Membuat slogan-slogan dan tulisan-tulisan serta selebaran yang mengarah kepada tindakan kekerasan, penghinaan dan tindakan curang lainnya.
    5. Membagi-bagikan barang dan atau uang serta pemberian berbagai fasilitas kepada para pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih ;
    6. Melakukan  kegiatan-kegiatan yang dapat memecah persatuan dan kesatuan, sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketentraman Masyarakat.
    7. Mengadakan pawai/arak-arakan atau sengaja mengumpulkan masa sehingga mengganggu kelancaran aktifitas kehidupan Masyarakat.
    8. Merusak dan atau menghilangkan tanda gambar/ tulisan atau foto Calon.
    9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
    10. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah Desa.
    11. Melibatkan aparat Pemerintah Desa.
ü  Bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang terbukti melanggar ketentuan larangan kampanye, dikenakan sanksi oleh Tim Pengawas atas dasar saran dan pertimbangan dari Kepala Desa, Ketua BPD dan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.
ü  Sanksi yang dikenakan oleh Tim Pengawas  adalah berupa penertipan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan calon Kepala Desa
ü  Hari tenang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Pemungutan suara.
ü  Pada hari tenang, semua Lambang atau tanda gambar/ tulisan/ foto para calon, harus sudah dibersihkan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, kecuali yang dipasang di halaman dan atau pekarangan rumah para calon.

PEMUNGUTAN SUARA
  1. TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
    1. Pemilih memasuki lokasi pemungutan suara/coblosan melalui pintu masuk dan menempati tempat antrian yang ditentukan
    2. Pemilih mendatangi petugas pendaftaran dengan menunjukkan surat panggilan.
    3. Petugas menerima dan memeriksa surat panggilan/Undangan dengan mencocokkan dengan DPT
    4. Petugas menandai pada Daftar pemilih tetap ( DPT )
    5. Surat panggilan/Undangan dikumpulkan dan dibendel.
    6. Setelah sesuai dengan DPT, petugas menyerahkan kartu suara kepada pemilih
    7. Pemilih memeriksa kartu suara, apabila cacat maka ditukar kepada petugas  untuk diganti dengan kartu suara yang baik
    8. Pemilih menggunakan hak pilihnya pada bilik suara yang telah disediakan.
    9. Pemilih melaksanakan pemungutan suara dengan alat yang disediakan di tempat coblosan/bilik suara.
    10. Kotak suara sejumlah……
    11. Setelah pemilih melaksanakan pencoblosan, pemilih memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. ( Kotak suara dalam keadaan terkunci )
    12. Sebelum meninggalkan lokasi pemilih diberi tanda oleh petugas dengan mencelupkan  salah satu ujung jari  ke tinta yang telah disediakan.
    13. Pemilih meninggalkan lokasi pemungutan suara /coblosan melalui pintu keluar
    14. Tempat duduk calon berada di sebelah……..
ALAT PERAGA DAN BILIK SUARA
  1. Alat pencoblos  dan bantalan dalam proses pemungutan suara, ditentukan oleh panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa dengan memperhatikan faktor kemudahan dan keabsahan surat suara yang dicoblos.
  2. Semua kelengkapan peralatan dalam tempat pemungutan suara disediakan oleh panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa, termasuk kursi calon kepala desa.
KETENTUAN HAK PILIH
    1. Hak pilih melaksanakan pencoblosan dimulai pukul ………WIB  dan berakhir pukul……..WIB
    2. Setiap Penduduk desa yang mempunyai hak pilih, hanya mempunyai 1 ( satu ) suara dan tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun.
    3. Pemilih yang hadir, harus membawa kartu panggilan / undangan untuk diganti/ ditukar dengan 1 ( satu ) lembar surat suara oleh Panitia Pencalonan dan pemilihan Kepala Desa.
    4. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti, apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru dan menyerahkan surat suara yang rusak tersebut kepada panitia pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.
            KETENTUAN PEMUNGUTAN SUARA
  1. Pada saat pemungutan suara,  calon Kepala desa yang berhak dipilih, harus berada di tempat pemungutan suara.
  2. Pemilih mencoblos surat suara yang memuat foto, nomor dan nama calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
  3. Apabila  pemilih sakit, sudah tua atau cacat dengan didampingi oleh salah satu anggota keluarga atau panitia mendapat prioritas untuk melakukan pemungutan suara
  4. Pemilih yang sakit  dan tidak bisa hadir  di tempat pemungutan suara, tidak dapat diwakili dan panitia tidak boleh mendatangi rumahnya untuk menggunakan hak pilihnya.
  5. Pencoblosan surat suara dilaksanakan di dalam  bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa.
  6. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan oleh panitia dalam keadaan terlipat.
            QUORUM
  1. Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila dipilih sekurang kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh panitia, ditentukan pada saat berakhirnya pemungutan suara dan apabila quorum belum tercapai, penghitungan suara dapat diundur ………. menit/jam dan paling lama 3 ( tiga ) jam dengan ketentuan quorum diturunkan menjadi ½ ( satu per dua ) dari jumlah pemilih.
  2. Apabila ketentuan quorum ½  ( satu per dua ) dari jumlah pemilih tetap belum tercapai, maka pemilihan kepala desa dinyatakan batal dan proses pemungutan suara ditunda paling lama 7 ( tujuh ) hari.
  3. Penghitungan suara dilaksanakan setelah pemungutan suara dinyatakan ditutup oleh Panitia.
            KETENTUAN SAH DAN TIDAK SAHNYA SURAT SUARA.
 Surat suara dinyatakan sah apabila :
  1. Surat suara dalam keadaan tidak rusak.
  2. Lubang coblosan berada dalam satu kotak tanda gambar
  3. Bekas coblosan berasal dari alat coblos yang disediakan oleh panitia.
  4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 ( satu ) lubang bekas coblosan, selama masih dalam 1 ( satu ) kotak tanda gambar calon kepala desa, surat suara dinyatakan sah.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
  1. Surat suara dalam keadaan rusak
  2. Lubang coblosan berada tidak dalam kotak/ tanda gambar
  3. Bekas coblosan tidak berasal dari alat coblos yang disediakan  oleh panitia.
  4. Terdapat lebih dari 1 ( satu ) lubang bekas coblosan, tetapi tidak dalam 1 (satu ) kotak tanda gambar calon kepala d
            PENGHITUNGAN SUARA
  1. Penghitungan suara dilaksanakan dengan membuka dan membaca kartu suara.
  2. Pembacaan kartu suara dengan menyebutkan nomor urut calon kepala desa.
  3. Penghitungan  suara diikuti dengan pencatatan perolehan suara pada papan tulis atau lainnya yang disediakan oleh panitia dan harus dapat dilihat dan dibaca oleh calon Kepala desa dan masyarakat yang hadir.
  4. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih, adalah calon yang mendapat dukungan suara terbanyak.
  5. Hasil penghitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia dan Calon kepala desa.
  6. Apabila calon Kepala desa terpilih yang mendapat dukungan suara terbanyak lebih dari 1 ( satu ) calon dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi kepala desa diadakan pemilihan ulang, hanya untuk calon yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, selambat lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari.
  7. Apabila terdapat calon kepala desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum penghitungan suara selesai, maka Ketua Panitia pencalonan dan pemilihan berhak meneruskan penghitungan suara dan menyatakan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah setelah dikonsultasikan dengan BPD dan dituangkan dalam catatan berita acara hasil pemungutan suara / penghitungan suara.
  8. Dalam hal terdapat beberapa panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum penghitungan suara selesai, maka ketua panitia pencalonan dan pemilihan berhak meneruskan penghitungan suara dan menyatakan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah dan dituangkan dalam catatan Berita Acara hasil pemungutan suara/penghitungan suara.

Badan Permuyawaratan Desa ( BPD )


• BPD adalah lembaga Desa untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan Pancasila.
• Membahas rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa bersama Kepala Desa.
• Bersama Kepala Desa Menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
• Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa( masa bhakti habis )
• Mengali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
• Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan desa ( BPD ).
• Menyerap Aspirasi masyarakat lewat, melalui, mendatangi pertemuan baik pertemuan ditingkat RT, RW dan Kadus.
• Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan direbug bersama dengan Kepala Desa dalam pertemuan / rapat bersama Pemerintah Desa dan instansi yang terkait.
• Mengajukan pertanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah desa tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran.
• Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya.
• Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun.
• Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum,
  pembangunan dan kemasyarakatan.

Senin, Mei 13, 2013

Pentingnya pembangunan industri sawit


pentingnya pembangunan industri sawit di indonesia


Industri hilir sawit perlu untuk dikembangkan. Sebagai produsen sawit terbesar di dunia, potensi sawit Indonesia sangatlah besar. Sayangnya sebesar 80% dari total produksi lebih ditujukan untuk kebutuhan ekspor. Sebagai perbandingan, industri hilir Indonesia masih tertinggal dibanding Malaysia. Pada tahun 2008 hampir 80% ekspor produk sawit Malaysia merupakan produk olahan industri hilir. Sisanya diekspor dalam bentuk CPO. Sedangkan Indonesia masih mengekspor produk sawit sebesar 80% dengan komposisi CPO sebesar 60% dan turunannya hanya 40%. Dari produksi CPO dunia tahun 2008 sebanyak 42,9 juta ton, Indonesia menyuplai 19,1 juta ton sedangkan Malaysia sejumlah 17,735 juta ton. Bila dimaksimalkan untuk kebutuhan dalam negeri, peluang untuk berkembang sangatlah besar. Abetnego Tarigan selaku Direktur Eksekutif Sawit Watch menjabarkan tiga peluang yang dimiliki Indonesia. Menurut Abetnego, pengembangan industri hilir sawit sangatlah menguntungkan. Peluang pertama adalah penduduk Indonesia yang besar dan masuk keempat terbesar di dunia. Saat ini jumlah penduduk Indonesia berjumlah 225 juta jiwa dan jelas ini adalah potensi yang besar. Kemudian adalah masih tingginya pasar consumer good di Indonesia yang merupakan produk hilir dari sawit. Hal ini terlihat dari beragamnya perusahaan penyedia consumer good seperti Unilever, Nestle, P&G, dan Johnson ‘n Johnson yang didominasi perusahaan asing namun memiliki konsumen yang loyal. Produk mereka dapat dilihat pada sabun, minyak goreng, margarin, es krim, hingga kosmetik. Peluang lainnya adalah pasar domestik . Hal ini terjadi karena volume perdagangan domestik yang relatif masih besar. Ketika krisis ekonomi global terjadi, Indonesia relatif tidak begitu terkena imbasnya karena tidak terlalu tergantung pada produk luar. Peluang ini mensyaratkan bahwa jika pasar sawit dalam negeri dikembangkan akan membuat Indonesia mandiri. Meskipun peluang bagi pengembangan industri hilir sangatlah besar, Abetnego mensyaratkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengembangkan industri ini. Hingga saat ini pola pikir yang menganggap pasar untuk industri hilir sudah didominasi oleh perusahaan besar masih dominan. “Orang berpikir betapa sulitnya menyaingi Unilever sebagai perusahaan besar yang mempunyai produk dari sawit. Sehingga mereka berpikir akan lebih baik menjual produk mentah sawit. Peluang dan teknologi yang diperlukan tidaklah terlalu rumit dibandingkan industri pengolahan,” tuturnya. Seharusnya hal ini bisa disiasati dengan membuat perencanaan pembangunan yang lebih ditujukan untuk kebutuhan lokal. Selama ini disain pembangunan Indonesia disusun untuk bersaing dalam pasar bebas dan ekspor. Sedangkan pasar lokal masih belum menjadi prioritas yang penting untuk digarap dan berpotensial untuk dikembangkan. Salah satu usaha yang dilakukan Abetnego adalah dengan mengusulkan kepada bank untuk pemberian kredit. Mekanisme yang diusulkan adalah dengan memberikan bunga yang lebih tinggi bagi kredit perkebunan dibandingkan dengan kredit bagi industri hilir. Diharapkan orang akan lebih tertarik mengembangkan industri hilir. Namun hal ini kembali lagi kepada komitmen politik pemerintah karena dalam konteks global, purchasing power negara utara masih lebih besar. Sehingga upaya masyarakat juga perlu didukung serius oleh pemerintah. (RR)

Minggu, Mei 12, 2013

Sudah puaskah istri anda...

Tahukah anda kalau istri anda
Menyembunyikan airmatanya setiap malam?

Mungkin pernah terjadi.... bahwa beberapa malam terakhir ini anda selalu terkesan egois dan terburu-buru dalam melakukan hubungan suami-istri. Anda selalu lebih dulu mencapai klimaks padahal baru saja melakukan tahap pemanasan ataupun baru 1-5 menit penetrasi...
Ejakulasi terjadi terlalu dini yang sebetulnya tidak anda inginkan!
Sebagai istri yang baik tentu saja dia berusaha memaklumi kondisi anda, namun sadarkah anda didalam hatinya dia selalu menjerit sedih dan kecewa? tak terasa air matanya pun mengalir hampir setiap malam.
Sampai kapan kondisi ini akan berlanjut?
apakah itu saja masalahnya??...


BENAR-BENAR puaskah?? lalu bagaimana dengan istri anda?
Banyak pria mengalami sedikitnya salah 1 dari problem seks berikut ini :
...Ejakulasi dini, jadi pria "menit"an, penis kecil, ereksi lemah & loyo, produksi air mani sedikit, prostat yang lemah, kurang percaya diri, gairah seks yang rendah, kurangnya pengetahuan yang benar tentang cara memuaskan pasangan, tidak tahu bagaimana membuat istri multi orgasme, bergantung dengan obat-obat kuat & sejenisnya dan...
STOP!! CUKUP SUDAH!
Kini anda tidak perlu mengalaminya lagi
simak dengan cermat...
Istri anda sangat mencintai anda, dia tidak akan mempersoalkan ukuran penis atau terlalu cepatnya anda ejakulasi, karena itu bukan alasan utama dia mencintai anda. Bahkan seringkali dia mengatakan "puas" hanya untuk menyenangkan hati anda!
Tapi sadarkah anda... walau demikian airmatanya kembali berlinang walau tak terungkap? tersembunyi dibalik senyum lembutnya? itulah pengorbanan luar biasa istri anda yang tidak anda sadari...
Jangan kecewakan istri Anda malam ini...
Lakukan sesuatu demi kebanggaan anda sebagai pria sekaligus suami maupun pasangan yang baik & ingin membahagiakan istri.
Lakukanlah yang "terbaik" demi istri atau pasangan tercinta dan demi keharmonisan rumah tangga anda berdua.
Jangan biarkan masalah keperkasaan & kejantanan ini membuat istri anda terpaksa harus menyembunyikan kembali kekecewaannya...
solusipria.com (SP) memberikan solusi online terbaik & terlengkap bagi anda para pria, pasangan suami-istri, maupun calon pengantin, simak terus anda akan sangat beruntung mendapat informasi paling BERHARGA INI...
Bagaimana menambah ukuran 1 s/d 6 cm
dan kuat perkasa berkali-kali tiap malam?

Memperkenalkan :
Metode Solusi Pria

penis besar panjang dan kuat
Versi 8.0 Edisi 2010

solusipria dengan POWERFULL SECRET METHOD mengungkap teknik latihan yang sangat rahasia & sangat powerfull! tidak ada di web manapun, berbahasa indonesia, membongkar habis rahasia kejantanan pria!

Kuat perkasa berkali-kali & rahasia memperbesar penis hingga 1-6cm! 100% Tanpa Obat! Tanpa alat! Tanpa ramuan! Tanpa herbal apapun! dilengkapi dengan Ratusan FOTO latihan & Puluhan VIDEO latihan! (download) yang tidak akan anda dapatkan di situs manapun! sungguh FENOMENAL!
Metode Alternatif Tanpa Obat, Tanpa Alat!
Mengungkap Teknik Pembesar Penis
+ Rahasia Atasi Ejakulasi Dini!
Satu-satunya yang terbukti sejak 2004! metode rahasia pria terlengkap & paling terbukti yang pernah ada di Indonesia! direkomendasikan oleh ribuan pria, ribuan website, ribuan blog! tidak mungkin ada disitus lain! dan mulailah dengan hidup yang baru & bersiaplah menjadi pria impian setiap wanita!
Tahukah anda? di internet banyak yang menjual metode hasil dari download metode gratisan bahkan ditambahkan bonus sampah yang tidak berguna dan tak satupun yang sesuai dengan kebutuhan anda! tidak seprofesional, selengkap & terbukti seperti SP! coba anda simak fitur solusipria.com :
PERTAMA & satu-satunya di Indonesia! DUAL MANUAL!
Manual ONLINE MOBILE : metode latihannya bisa dibaca ONLINE kapan saja tanpa perlu download e-book, manual online mobile juga bisa diakses melalui HP yang memiliki browser opera mini terbaru
Manual OFFLINE berupa e-book (bisa anda download & print out)
Ratusan FOTO Latihan profesional disertai step by step metodenya!
Puluhan VIDEO Latihan satu-satunya di Indonesia! (download)
Super Bonus SUPER LENGKAP tiada duanya!
Peluang sebagai Reseller dengan komisi 50% (tanpa biaya tambahan)
No Hidden fee (1x bayar untuk selamanya)
Konsultasi latihan gratis yang WAJIB dilakukan untuk member!
UPDATE metode latihan TERBARU setiap periode tertentu untuk
menghindari pembajakan
dan masih banyak lagi!! yang TIDAK ADA DI SITUS WEB MANAPUN!
walau ada yang mengaku-ngaku sama sekalipun!
Lihatlah di search engine google anda akan menemukan ribuan member yang puas lalu menjadi affiliate/reseller & merekomendasikan ke berbagai media di internet!! dan anda akan mengerti mengapa HANYA SP yang memiliki semua popularitas tersebut.
Ingin tahu mengapa SP sangat populer? lihat popularitas SP disini arrow
Bandingkan dengan web lain, hampir tidak ada yang merekomendasikan! kalaupun ada dilakukan oleh pemilik situs sendiri dengan memakai user id & nama lain,
mau tahu cara ceknya? cobalah order dan perhatikan nama pemilik rekeningnya!

Para affiliate SP diantaranya adalah para pemilik website terkenal di komunitas online dan bisa anda jumpai dengan mudah di web aslinya, dan pasti ada alasan mengapa mereka merekomendasikan SP dibanding yang lain bukan?
coba simak testimonial tulus para member dibawah ini.
Lihatlah halaman demi halaman seluruh isi website ini...
begitu berbeda! Pastikan anda tidak kecewa & uang anda tidak terbuang sia-sia hanya karena alasan lebih murah! cek juga KEPUASAN TULUS para member yang banyak terbantu dengan METODE LUARBIASA ini!
DI JAMIN 100% TANPA REKAYASA!!

Testimonial ini terdokumentasi & siap untuk di BUKTIKAN!

Kami tidak akan MEMBODOHI anda seperti yang dilakukan situs bajakan & amatiran, anda tidak perlu heran jika melihat situs yang menjiplak testimonial SP, kami jamin mereka tidak dapat MEMBUKTIKANNYA! sebenarnya tanpa testimonialpun anda sudah tahu mengapa SP begitu FENOMENAL & POPULER
sejak 2004!

sedang loading tunggu sebentar...

Browser yang anda gunakan tidak dapat menampilkan info dengan sempurna gunakan browser FIREFOX bisa anda download GRATIS di www.getfirefox.com
Tehnik TERBARU, TERLENGKAP & TERBUKTI!
Edisi Mutakhir Versi 8.0 - 2010
Tehnik rahasia dengan metode terbaru yang telah didesign khusus menggunakan media tangan anda sendiri (tanpa alat, tanpa obat-obatan) beberapa menit per hari dalam beberapa minggu akan membuat penis anda lebih besar, lebih tebal, lebih keras, lebih tahan lama dan lebih sehat! dan yang paling penting adalah hasil yang permanen!
BUKAN ITU SAJA!
Lihat statistik REAL TIME (Web Life UPDATE) pengunjung yang melakukan ORDER dibawah ini 100% BUKAN REKAYASA! buktikan saja saat anda mengisi FORM ORDER maka data statistik tsb akan otomatis terupdate dengan data anda! salah 1 fakta kepercayaan pengunjung atas situs solusipria.com!
HANYA Solusi Pria (SP) satu-satunya yang BERANI menampilkan data REAL TIME ORDER! mengapa? karena SP ingin tunjukkan pada anda begitu banyak komunitas internet yang merekomendasikan SP SETIAP HARI.
website lain? pasti malu jika membandingkan dengan data real statistik SP ini!! ada yang mengakali hanya menampilkan jam order (bukan tanggal order) tentu anda bisa menilai sendiri bukan? siapa yang benar-benar TERBUKTI hasilnya (tanpa membodohi anda dengan mengobral janji bombastis) sehingga mendapat kepercayaan tinggi dari para netters! & merupakan kehormatan bagi SP karena anda berkunjung disitus ini.